SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS PESANGGARAN KABUPATEN BANYUWANGI

Laman

Sabtu, 20 Agustus 2016

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Diberlakukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan rencana  kenaikan iuran kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI  belum akan dilakukan tahun ini dan baru diberlakukan mulai tahun 2016.   

DASAR HUKUM    

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan  Pasal 52.    

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)  

- Merupakan lembaga  yang dibentuk untuk  menyelenggarakan  program jaminan sosial di  Indonesia menurut  Undang-undang Nomor  40 Tahun 2004 dan  Undang-undang Nomor  24 Tahun 2011. 
- Sesuai Undang-undang  Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional, BPJS  merupakan badan hukum  nirlaba  
- Berdasarkan Undangundang  Nomor 24 Tahun  2011, BPJS akan  menggantikan sejumlah  lembaga jaminan sosial  yang ada di Indonesia  yaitu lembaga asuransi  jaminan kesehatan PT  Askes Indonesia menjadi  BPJS Kesehatan dan  lembaga jaminan sosial  ketenaga kerjaan PT  Jamsostek menjadi BPJS  Ketenagakerjaan. 
 - Transformasi PT Askes  dan PT Jamsostek menjadi  BPJS dilakukan secara  bertahap.  
- Pada awal 2014, PT Askes  akan menjadi BPJS  Kesehatan  
- Selanjutnya pada 2015  giliran PT Jamsostek  menjadi BPJS  Ketenagakerjaan. 
 - Lembaga ini bertanggung  jawab terhadap Presiden.  
- BPJS berkantor pusat di  Jakarta, dan bisa memiliki  kantor perwakilan di  tingkat provinsi serta  kantor cabang di tingkat  kabupaten kota.  
- Setiap warga negara  Indonesia dan warga  asing yang sudah berdiam  di Indonesia selama  minimal enam bulan wajib  menjadi anggota BPJS. Ini  sesuai pasal 14 UU BPJS.  
- Setiap perusahaan wajib  mendaftarkan pekerjanya  sebagai anggota BPJS.  Sedangkan orang atau  keluarga yang tidak  bekerja pada perusahaan  wajib mendaftarkan diri  dan anggota keluarganya  pada BPJS.  
- Setiap peserta BPJS akan  ditarik iuran yang  besarnya ditentukan  kemudian. 
 - Sedangkan bagi warga  miskin, iuran BPJS  ditanggung pemerintah  melalui program Bantuan  Iuran.  
- Menjadi peserta BPJS  tidak hanya wajib bagi  pekerja di sektor formal,  namun juga pekerja  informal.  
- Pekerja informal juga  wajib menjadi anggota  BPJS Kesehatan. Para  pekerja wajib  mendaftarkan dirinya dan  membayar iuran sesuai  dengan tingkatan  manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara  universal diharapkan bisa  dimulai secara bertahap  pada 2014 dan pada  2019, diharapkan seluruh  warga Indonesia sudah  memiliki jaminan  kesehatan tersebut     

BESARAN IURAN    

1. Bagi peserta Penerima  Bantun Iuran (PBI) Jaminan  Kesehatan iuran dibayar  oleh Pemerintah.  
2. Iuran bagi Peserta Pekerja  Penerima Upah yang  bekerja pada Lembaga  Pemerintahan terdiri dari  PNS, TNI, Polri, pejabat  negara, dan pegawai  pemerintah non pegawai  negeri sebesar 5% dari  Gaji atau Upah per bulan  dengan ketentuan : 3%  dibayar oleh pemberi kerja  dan 2% dibayar oleh  peserta.  
3. Iuran bagi Peserta Pekerja  Penerima Upah yang  bekerja di BUMN, BUMD  dan Swasta sebesar 4,5%  dari Gaji atau Upah per  bulan dengan ketentuan :  4% dibayar oleh Pemberi  Kerja dan 0,5% dibayar  oleh peserta.  
4. Iuran untuk keluarga  tambahan Pekerja  Penerima Upah yang terdiri  dari anak ke 4 dan  seterusnya, ayah, ibu dan  mertua, besaran iuran  sebesar sebesar 1% dari  dari gaji atau upah per  orang per bulan, dibayar  oleh pekerja penerima  upah.  
5. Iuran bagi kerabat lain dari  pekerja penerima upah  (seperti saudara  kandung/ipar, asisten  rumah tangga, dll); peserta  pekerja bukan penerima  upah serta iuran peserta  bukan pekerja adalah:  a. Rp25.500 per orang  per bulan dengan  manfaat pelayanan di  ruang perawatan Kelas  III.  b. Rp42.500 per orang  per bulan dengan  manfaat pelayanan di  ruang perawatan Kelas  II.  c. Rp59.500 per orang per  bulan dengan manfaat  pelayanan di ruang  perawatan Kelas I.  
6. Iuran Jaminan Kesehatan  bagi Veteran, Perintis  Kemerdekaan, dan janda,  duda, atau anak yatim  piatu dari Veteran atau  Perintis Kemerdekaan,  iurannya ditetapkan  sebesar 5% dari 45% gaji  pokok PNS golongan  ruang III/a dengan masa  kerja 14 (empat belas)  tahun per bulan, dibayar  oleh pemerintah.  
7. Pembayaran iuran paling  lambat tanggal 10  (sepuluh) setiap bulan.    

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) DI INDONESIA    

-Sejarah jaminan kesehatan  
-Sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan  
-Sejarah tabungan pensiun  
-Sejarah tabungan pensiun untuk ABRI  
-Sejarah janinan sosial setelah UU BPJS    

1945  (Merdeka) 
1956  (UU no 11 tentang  pembelanjaan pensiun)  
1963  Pendirian PTN Taspen melalui PP no  10 tahun 1963 tentang tabungan  asuransi pegawai negeri  PN Taspen berubah menjadi  perum TASPEN  
1969 1981  Perum TASPEN berubah  menjadi PT TASPEN (Persero)  Menkes membentuk Badan  Penyelenggara Dana Pemeliharaan  Kesehatan (BPDPK)  
1968 1984  Perum Husada Bhakti dibentuk dengan peserta PNS,  penerima pensiun (PNS, ABRI dan pejabat negara) beserta  anggota keluargannya). Dasar: PP no 22 dan 23/1984  
1991  Perluasan jangkauan kepesertaan dengan Veteran dan  Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya juga  ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela  
1992  ASKES dibentuk masih dengan nama Perum Askes melalui PP 769/1991 dan PP no 6/1992  Peserta: PNS dan penerima pensiun, Veteran dan Badan Usaha lainnya  1947 UU no 33/1947  tentang kecelakaan  kerja dibuat  
1952 Peraturan Menteri Perburuhan (PMP)  no 48/1952 sebagai usaha  penyelenggaraan kesehatan buruh  
1957 Pembentukan  Yayasan Sosial  Buruh  
1964 Pembentukan  Yayasan Dana  Jaminan Sosial  
1969 Diberlakukannya UU no  14/1969 tentang Pokok- Pokok Tenaga Kerja  
1977 Perum ASTEK dibentuk sebagai  penyelenggara Program Asuransi Sosial  Tenaga Kerja melalui PP no 33 dan 34/1977  
1992 Penetapan UU no. 3/1992  tentang Jaminan Sosial Tenaga  Kerja (Jamsostek)  
1995 PT JAMSOSTEK sebagai badan  penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga  Kerja melalui PP no.36/1995  
2002 Amandemen UUD 1945  tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional (SJSN)  
2004 UU no.20/2004  tentang Sistem  Jaminan Sosial  Nasional  2014 BPJS Kesehatan  Mulai tanggal 1 Januari 
2014 PT  Askes Indonesia (Persero)  berubah nama menjadi BPJS  Kesehatan sesuai dengan UU  no.24 tahun 2011 tentang BPJS  BPJS Ketenagakerjaan.  PT Jamsostek (Persero) berubah  menjadi BPJS Ketenagakerjaan.  Paling lambat mulai beroperasi  pada tanggal 1 Juli 2015,  termasuk menerima peserta baru Kartu Indonesia Sehat (KIS)  Diluncurkan pertama kali pada  3 November 2014. KIS akan  diberikan kepada anggota  Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) sehingga tidak menggeser  Sistem JKN. Dalam  pelaksanaannya, pemerintah  telah menunjuk BPJS kesehatan  sebagai penyelenggaranya.  
2029 -PT ASABRI (Persero)  menyelesaikan pengalihan  program ASABRI dan  program pembayaran  pensiun ke BPJS  ketenagakerjaan paling  lambat tahun 2029  PT TASPEN (Persero)  menyelesaikan pengalihan  program THT dan program  pembayaran pensiun ke  BPJS Ketenagakerjaan  paling lambat tahun 2029  (Pasal 65 ayat(1) UU BPJS)  

-Proses selanjutnya adalah  pembubaran PT ASKES  (Persero) dan PT (Persero)  JAMSOSTEK tanpa  likuidasi. Sedangkan PT  (Persero) ASABRI dan PT  TASPEN (Persero) tidak  secara tegas ditentukan  dalam UU BPJS.

Sumber: sindonews.com