SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS PESANGGARAN KABUPATEN BANYUWANGI

Laman

Sabtu, 20 Agustus 2016

Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

Kesehatan memang sesuatu yang sangat penting dan tak bisa diremehkan. Bagaimana tidak, kehidupan yang semakin jauh dari sehat dan harga obat dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal membuat kesehatan menjadi sebuah aset yang sangat berharga dalam hidup ini. Indonesia sebagai negara yang memiliki standar kesehatan yang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju terus bergerak memperbaiki sistem dan fasilitas kesehatannya. Salah satu upaya dan usaha pemeritah Indonesia untuk memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sendiri secara resmi didirikan pada 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diadakan dengan diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Sayangnya meskipun nampak bertujuan baik, sayangnya program-program ini kurang maksimal dikarenakan sosialisasi yang dilakukan sangat kurang. Hasilnya, di lapangan pun masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu cara mendaftar BPJS kesehatan.
Secara umum, cara mendaftar BPJS kesehatan ini ada 2 pilihan yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode ini memang memiliki tingkat kemudahan dan kesulitannya sendiri-sendiri. Maka dari itu sebelum mendaftarkan diri alangkah baiknya Anda mamhami masing-masing metode pendaftaran ini agar Anda bisa menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Anda saat ini. Misalkan sebagai contoh,  Anda tidak paham tentang internet maka ada baiknya Anda mendaftar secara offline, begitu sebaliknya jika Anda merasa mampu melakukan pendaftaran dengan perangkat dan jejaring internet maka akan lebih mudah bagi Anda jika mendaftar secara online.
Berbicara tentang cara mendaftar, selain  prosedur, dokumen menjadi hal penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.  

Syarat Dokumen Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum

Dokumen Yang Diperlukan

Baik mendaftar secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan yaitu :
  1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
  2. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
  3. Buku nikah bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

Cara Daftar BPJS Offline
Cara Daftar BPJS Offline

  1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59 ribu).
  2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
  3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dengan dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan dalam pengisian form dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
  4. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual account dimana nantinya akan bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
  5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
  6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Cara Daftar Online
Form Pendaftaran Online 

  1. Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.
  2. Setelah itu buka halaman website www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser perangkat PC maupun mobile phones/tablet Anda.
  3. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
  6. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.
  9. Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.
Selain cara dokumen serta cara daftar  ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:
  1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
  2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  3. Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  4. Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat valid
  5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
  6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
  7. Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Pilih Cara Daftar Yang Sesuai Dengan Kenyamanan Anda

Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online. Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS, sangat disarankan Anda mendaftar secara langsung, dengan begitu Anda dapat dengan leluasa  menanyakan kepada petugas BPJS mengenai informasi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!