SELAMAT DATANG DI BLOG PUSKESMAS PESANGGARAN KABUPATEN BANYUWANGI

Laman

Sabtu, 20 Agustus 2016

Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?

Kesehatan memang sesuatu yang sangat penting dan tak bisa diremehkan. Bagaimana tidak, kehidupan yang semakin jauh dari sehat dan harga obat dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal membuat kesehatan menjadi sebuah aset yang sangat berharga dalam hidup ini. Indonesia sebagai negara yang memiliki standar kesehatan yang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju terus bergerak memperbaiki sistem dan fasilitas kesehatannya. Salah satu upaya dan usaha pemeritah Indonesia untuk memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sendiri secara resmi didirikan pada 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diadakan dengan diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Sayangnya meskipun nampak bertujuan baik, sayangnya program-program ini kurang maksimal dikarenakan sosialisasi yang dilakukan sangat kurang. Hasilnya, di lapangan pun masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu cara mendaftar BPJS kesehatan.
Secara umum, cara mendaftar BPJS kesehatan ini ada 2 pilihan yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode ini memang memiliki tingkat kemudahan dan kesulitannya sendiri-sendiri. Maka dari itu sebelum mendaftarkan diri alangkah baiknya Anda mamhami masing-masing metode pendaftaran ini agar Anda bisa menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi Anda saat ini. Misalkan sebagai contoh,  Anda tidak paham tentang internet maka ada baiknya Anda mendaftar secara offline, begitu sebaliknya jika Anda merasa mampu melakukan pendaftaran dengan perangkat dan jejaring internet maka akan lebih mudah bagi Anda jika mendaftar secara online.
Berbicara tentang cara mendaftar, selain  prosedur, dokumen menjadi hal penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.  

Syarat Dokumen Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum

Dokumen Yang Diperlukan

Baik mendaftar secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan yaitu :
  1. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
  2. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
  3. Buku nikah bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
  5. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)

Cara Daftar BPJS Offline
Cara Daftar BPJS Offline

  1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59 ribu).
  2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
  3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dengan dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan dalam pengisian form dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
  4. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual account dimana nantinya akan bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
  5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
  6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Cara Daftar Online
Form Pendaftaran Online 

  1. Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.
  2. Setelah itu buka halaman website www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser perangkat PC maupun mobile phones/tablet Anda.
  3. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
  4. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah perbulannya.
  5. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual Account tersebut.
  6. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.
  7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.
  8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.
  9. Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.
Selain cara dokumen serta cara daftar  ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:
  1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
  2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
  3. Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
  4. Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri dan hal tersebut bersifat valid
  5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat maka Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
  6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
  7. Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1 (13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16 juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas 1)

Pilih Cara Daftar Yang Sesuai Dengan Kenyamanan Anda

Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online. Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS, sangat disarankan Anda mendaftar secara langsung, dengan begitu Anda dapat dengan leluasa  menanyakan kepada petugas BPJS mengenai informasi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Diberlakukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan rencana  kenaikan iuran kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI  belum akan dilakukan tahun ini dan baru diberlakukan mulai tahun 2016.   

DASAR HUKUM    

1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan  Pasal 52.    

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)  

- Merupakan lembaga  yang dibentuk untuk  menyelenggarakan  program jaminan sosial di  Indonesia menurut  Undang-undang Nomor  40 Tahun 2004 dan  Undang-undang Nomor  24 Tahun 2011. 
- Sesuai Undang-undang  Nomor 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional, BPJS  merupakan badan hukum  nirlaba  
- Berdasarkan Undangundang  Nomor 24 Tahun  2011, BPJS akan  menggantikan sejumlah  lembaga jaminan sosial  yang ada di Indonesia  yaitu lembaga asuransi  jaminan kesehatan PT  Askes Indonesia menjadi  BPJS Kesehatan dan  lembaga jaminan sosial  ketenaga kerjaan PT  Jamsostek menjadi BPJS  Ketenagakerjaan. 
 - Transformasi PT Askes  dan PT Jamsostek menjadi  BPJS dilakukan secara  bertahap.  
- Pada awal 2014, PT Askes  akan menjadi BPJS  Kesehatan  
- Selanjutnya pada 2015  giliran PT Jamsostek  menjadi BPJS  Ketenagakerjaan. 
 - Lembaga ini bertanggung  jawab terhadap Presiden.  
- BPJS berkantor pusat di  Jakarta, dan bisa memiliki  kantor perwakilan di  tingkat provinsi serta  kantor cabang di tingkat  kabupaten kota.  
- Setiap warga negara  Indonesia dan warga  asing yang sudah berdiam  di Indonesia selama  minimal enam bulan wajib  menjadi anggota BPJS. Ini  sesuai pasal 14 UU BPJS.  
- Setiap perusahaan wajib  mendaftarkan pekerjanya  sebagai anggota BPJS.  Sedangkan orang atau  keluarga yang tidak  bekerja pada perusahaan  wajib mendaftarkan diri  dan anggota keluarganya  pada BPJS.  
- Setiap peserta BPJS akan  ditarik iuran yang  besarnya ditentukan  kemudian. 
 - Sedangkan bagi warga  miskin, iuran BPJS  ditanggung pemerintah  melalui program Bantuan  Iuran.  
- Menjadi peserta BPJS  tidak hanya wajib bagi  pekerja di sektor formal,  namun juga pekerja  informal.  
- Pekerja informal juga  wajib menjadi anggota  BPJS Kesehatan. Para  pekerja wajib  mendaftarkan dirinya dan  membayar iuran sesuai  dengan tingkatan  manfaat yang diinginkan. Jaminan kesehatan secara  universal diharapkan bisa  dimulai secara bertahap  pada 2014 dan pada  2019, diharapkan seluruh  warga Indonesia sudah  memiliki jaminan  kesehatan tersebut     

BESARAN IURAN    

1. Bagi peserta Penerima  Bantun Iuran (PBI) Jaminan  Kesehatan iuran dibayar  oleh Pemerintah.  
2. Iuran bagi Peserta Pekerja  Penerima Upah yang  bekerja pada Lembaga  Pemerintahan terdiri dari  PNS, TNI, Polri, pejabat  negara, dan pegawai  pemerintah non pegawai  negeri sebesar 5% dari  Gaji atau Upah per bulan  dengan ketentuan : 3%  dibayar oleh pemberi kerja  dan 2% dibayar oleh  peserta.  
3. Iuran bagi Peserta Pekerja  Penerima Upah yang  bekerja di BUMN, BUMD  dan Swasta sebesar 4,5%  dari Gaji atau Upah per  bulan dengan ketentuan :  4% dibayar oleh Pemberi  Kerja dan 0,5% dibayar  oleh peserta.  
4. Iuran untuk keluarga  tambahan Pekerja  Penerima Upah yang terdiri  dari anak ke 4 dan  seterusnya, ayah, ibu dan  mertua, besaran iuran  sebesar sebesar 1% dari  dari gaji atau upah per  orang per bulan, dibayar  oleh pekerja penerima  upah.  
5. Iuran bagi kerabat lain dari  pekerja penerima upah  (seperti saudara  kandung/ipar, asisten  rumah tangga, dll); peserta  pekerja bukan penerima  upah serta iuran peserta  bukan pekerja adalah:  a. Rp25.500 per orang  per bulan dengan  manfaat pelayanan di  ruang perawatan Kelas  III.  b. Rp42.500 per orang  per bulan dengan  manfaat pelayanan di  ruang perawatan Kelas  II.  c. Rp59.500 per orang per  bulan dengan manfaat  pelayanan di ruang  perawatan Kelas I.  
6. Iuran Jaminan Kesehatan  bagi Veteran, Perintis  Kemerdekaan, dan janda,  duda, atau anak yatim  piatu dari Veteran atau  Perintis Kemerdekaan,  iurannya ditetapkan  sebesar 5% dari 45% gaji  pokok PNS golongan  ruang III/a dengan masa  kerja 14 (empat belas)  tahun per bulan, dibayar  oleh pemerintah.  
7. Pembayaran iuran paling  lambat tanggal 10  (sepuluh) setiap bulan.    

SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN) DI INDONESIA    

-Sejarah jaminan kesehatan  
-Sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan  
-Sejarah tabungan pensiun  
-Sejarah tabungan pensiun untuk ABRI  
-Sejarah janinan sosial setelah UU BPJS    

1945  (Merdeka) 
1956  (UU no 11 tentang  pembelanjaan pensiun)  
1963  Pendirian PTN Taspen melalui PP no  10 tahun 1963 tentang tabungan  asuransi pegawai negeri  PN Taspen berubah menjadi  perum TASPEN  
1969 1981  Perum TASPEN berubah  menjadi PT TASPEN (Persero)  Menkes membentuk Badan  Penyelenggara Dana Pemeliharaan  Kesehatan (BPDPK)  
1968 1984  Perum Husada Bhakti dibentuk dengan peserta PNS,  penerima pensiun (PNS, ABRI dan pejabat negara) beserta  anggota keluargannya). Dasar: PP no 22 dan 23/1984  
1991  Perluasan jangkauan kepesertaan dengan Veteran dan  Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya juga  ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela  
1992  ASKES dibentuk masih dengan nama Perum Askes melalui PP 769/1991 dan PP no 6/1992  Peserta: PNS dan penerima pensiun, Veteran dan Badan Usaha lainnya  1947 UU no 33/1947  tentang kecelakaan  kerja dibuat  
1952 Peraturan Menteri Perburuhan (PMP)  no 48/1952 sebagai usaha  penyelenggaraan kesehatan buruh  
1957 Pembentukan  Yayasan Sosial  Buruh  
1964 Pembentukan  Yayasan Dana  Jaminan Sosial  
1969 Diberlakukannya UU no  14/1969 tentang Pokok- Pokok Tenaga Kerja  
1977 Perum ASTEK dibentuk sebagai  penyelenggara Program Asuransi Sosial  Tenaga Kerja melalui PP no 33 dan 34/1977  
1992 Penetapan UU no. 3/1992  tentang Jaminan Sosial Tenaga  Kerja (Jamsostek)  
1995 PT JAMSOSTEK sebagai badan  penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga  Kerja melalui PP no.36/1995  
2002 Amandemen UUD 1945  tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional (SJSN)  
2004 UU no.20/2004  tentang Sistem  Jaminan Sosial  Nasional  2014 BPJS Kesehatan  Mulai tanggal 1 Januari 
2014 PT  Askes Indonesia (Persero)  berubah nama menjadi BPJS  Kesehatan sesuai dengan UU  no.24 tahun 2011 tentang BPJS  BPJS Ketenagakerjaan.  PT Jamsostek (Persero) berubah  menjadi BPJS Ketenagakerjaan.  Paling lambat mulai beroperasi  pada tanggal 1 Juli 2015,  termasuk menerima peserta baru Kartu Indonesia Sehat (KIS)  Diluncurkan pertama kali pada  3 November 2014. KIS akan  diberikan kepada anggota  Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) sehingga tidak menggeser  Sistem JKN. Dalam  pelaksanaannya, pemerintah  telah menunjuk BPJS kesehatan  sebagai penyelenggaranya.  
2029 -PT ASABRI (Persero)  menyelesaikan pengalihan  program ASABRI dan  program pembayaran  pensiun ke BPJS  ketenagakerjaan paling  lambat tahun 2029  PT TASPEN (Persero)  menyelesaikan pengalihan  program THT dan program  pembayaran pensiun ke  BPJS Ketenagakerjaan  paling lambat tahun 2029  (Pasal 65 ayat(1) UU BPJS)  

-Proses selanjutnya adalah  pembubaran PT ASKES  (Persero) dan PT (Persero)  JAMSOSTEK tanpa  likuidasi. Sedangkan PT  (Persero) ASABRI dan PT  TASPEN (Persero) tidak  secara tegas ditentukan  dalam UU BPJS.

Sumber: sindonews.com    

Jumat, 19 Agustus 2016

Penyuluhan Kesehatan Remaja

Pentingnya Remaja sebagai aset masa depan peradaban manusia ditunjukkan beberapa indikator yang ditetapkan PBB sebagai Millineum Development Goals yang terkait langsung dengan remaja dan orang muda.
Indikator tersebut adalah tingkat melek huruf pada penduduk usia 15-24 tahun, tingkat persalinan remaja, prevalensi HIV AIDs pada penduduk usia 15-24 tahun.
Proporsi penduduk usia 15-24 tahun yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang HIV AIDs, 
Beberapa fakta berikut ini menunjukkan bahwa saat ini remaja indonesia menghadapi berbagai tantangan :
  1. Perilaku beresiko 
  2. Pengetahuans 
  3. Akses terhadap informasi
Maka dari itu Puskesmas merasa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan kesehatan pada anak usia remaja di sekolah-sekolah diwilayah kerjanya.

Adapun beberapa informasi yang perlu disampaikan kepada remaja antara lain :
  1. Pelayanan kesehatan reproduksi remaja
  2. Prncegahan dan penanggulangan kehamilan pada remaja
  3. Pelayanan gizi (pencegahan Anemia, kekurangan dan kelebihan gizi)
  4. Tumbuh kembang remaja
  5. Pencegahan dan penanggulangan Napza
  6. Pelayanan dan konseling kesehatan jiwa pada remaja
  7. Deteksi dan penanggulangan TBC
  8. dan Deteksi dan penanggulangan kecacingan
   

Rabu, 17 Agustus 2016

Gerakan Senyum Cemerlang dan Tangan Bebas Kuman

Kegiatan Gerakan Senyum Cemerlang dan Tangan Bebas Tangan dilaksanakan kerjasama bareng antara Puskesmas dengan PT. Bumi Suksesindo. Lounching Pertama dibuka oleh Camat Pesanggaran, Kepala UPTD Dinas Pendidikan, Kepala Puskesmas dan dari Perwakilan PT. Bumi Suksesindo pada tanggal 25 Juli 2016 bertempat di SDN 1 Pesanggaran.
Kegiatan dilanjutkat dengan penyuluhan dan praktek gosok gigi yang benar oleh dokter gigi Puskesmas Pesanggaran.
Dalam kesempatan itu drg. Rahma Ika Palupi selaku narasumber menyampaikan tentang bagaimana menjaga agar gigi anak tetap sehat?
    • Jaga kebersihan mulut dan gusi bayi meskipun gigi belum tumbuh dengan cara membersihkan mulut setiap bayi selesai minum
    • Ajarkan kebiasaan menyikat gigi pada anak minimal sehari dua kali setelah sarapan pagi dan sebelum tidur.
    • Sikatlah gigi anak dengan sikat gigi yang lembut dan pasta gigi berfluoride untuk menjaga kekuatan gigi anak.
    • Kurangi makanan yang manis seperti permen, gula gula dan coklat atau minuman bersoda, sebagai gantinya perbanyaklah makanan atau camilan sehat seperti buah buahan dan sayuran serta minum air putih.
    • Bila anak selesai mengkonsumsi makanan manis, ajak anak untuk minum air putih dan menyikat gigi
    • Makanan manis dapat merangsang kerusakan gigi dengan cara membuat kuman yang ada di dalam mulut untuk tumbuh dan memproduksi asam yang dapat merusak enamel gigi dan lubang pada gigi.
Materi selanjutnya tentang bagaimana agar tangan kita bebas kuman sehingga terhindar dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kuman.
Pada kesempatan itu Mukhlas, SKM selaku Petugas Penyuluh Kesehatan Masyarakat Puskesmas Pesanggaran memberikan penyuluhan tentang Pentingnya :
  • Mencuci tangan sebelum dan sesudah makan
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesudah buang air
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah melakukan aktifitas bermain
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir apabila tangan dalam keadaan kotor.
  • Dilanjutkan dengan praktek 7 langkah mencuci tangan yang benar.





Penilaian Posyandu Aktif, TP PKK Desa Aktif dan Kepala Desa Aktif Tahun 2016

Kegiatan Penilaian lomba Posyandu aktif, TP PKK Desa aktifdan Kepala Desa aktif dilaksanakan tanggal 08 - 10 Agustus 2016 secara bergilir dilakukan kunjungan ke Desa dengan sasaran Puskyandu terpilih di masing-masing Desa.
Tim Penilai terdiri dari Ketua Tim penggerak PKK Kecamatan Pesanggaran beserta Pokja, Kasie Pemdes Kecamatan dan Puskesmas.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun sekali yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke Posyandu setiap bulan dengan melibatkan peranserta aktif Lintas Sektor terkait Yaitu
1. Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa sebagai Penentu kebijakan dan       Penggerak Kelangsungan Posyandu.
2. TP PKK Desa dan Petugas Puskesmas sebagai Pembina Posyandu.






Penilaian di Desa Sarongan